PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 35
BAB 12 — ASPEK KEPATUHAN LAINNYA
Penyelenggara yang terdaftar wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
