Pasal 22
BAB 6 — PEMANTAUAN
(1) Pengawasan IKD mencakup prinsip: a. pengawasan berbasis risiko dan teknologi; dan b. pengawasan berbasis disiplin pasar. (2) Penyelenggara wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis risiko dan teknologi terhadap IKD. (3) Prinsip pengawasan berbasis risiko dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. pendekatan yg berimbang antara aspek prudensial dengan dukungan terhadap inovasi; b. kolaboratif dengan otoritas dan lembaga lain dalam melakukan pengawasan, pengaturan, serta penentuan standar pada layanan keuangan digital; c. menekankan pada aspek tata kelola dan manajemen risiko yang handal dalam memanfaatkan teknologi dan mengendalikan ekosistem digitalnya; dan d. meneliti penerapan proses yang baik terkait pengenalan konsumen, manajemen risiko, dan pengawasan operasional yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. (4) Pengawasan berbasis disiplin pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
a. standar profesi dan etika pasar; b. transparansi produk dan layanan; c. pasar yang kompetitif dan inklusif; d. kesesuaian dengan kebutuhan konsumen; e. penanganan mekanisme keluhan yang segera; f. aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi; g. aspek kepatuhan terhadap peraturan; h. aspek standar dan keamanan platform; i. aspek tata kelola teknologi informasi; j. risiko pasar; k. risiko counter-party dan clearing agency; l. aspek edukasi online; dan m. aspek sertifikat elektronik.
