Pasal 21
BAB 6 — PEMANTAUAN
(1) Penyelenggara membentuk asosiasi Penyelenggara. (2) Penyelenggara yang tercatat atau terdaftar untuk menjalani uji coba di Regulatory Sandbox menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN standar dengan mempergunakan pendekatan disiplin pasar yang berlaku bagi anggotanya yang paling sedikit meliputi: a. merumuskan aturan operasi, standar industri dan kode etik, sesuai dengan jenis bisnis yang berbeda; b. menerima dan meneruskan laporan serta menerima keluhan; c. menyusun statistik keuangan dan memantau risiko serta penelitian tentang isu makro dan mikro keuangan; d. menjadi penghubung antara Otoritas Jasa Keuangan dan Penyelenggara untuk meningkatkan dukungan pengaturan dan pertukaran informasi; e. MENETAPKAN mekanisme pengaturan diri dan sanksi atas pelanggaran anggota terhadap aturan dan kode etik; dan
f. melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan perlindungan konsumen serta kerja sama domestik dan internasional. (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Peraturan pelaksanaan terkait penunjukan Asosiasi Penyelenggara diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
