PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 6
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap pejalan kaki yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf c sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. Teguran Tertulis; c. Denda Administrasi; dan/atau d. kerja sosial.
