PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 5
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. Teguran Tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. penutupan usaha; f. pembekuan izin g. Pencabutan Izin; h. Pembongkaran bangunan; i. Pembongkaran sarana berjualan; dan/atau j. Denda Administratif.
