PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga...
Pasal 6
Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan pembelian dan/atau penjualan untuk kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau, mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.
