PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga...
Pasal 5
Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan: a. pemerintah daerah; b. badan usaha milik daerah; c. koperasi; dan/atau d. swasta.
