Pasal 80
BAB 5 — PEMISAHAN DAN KONSOLIDASI UUS
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1). (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) diterima secara lengkap. (3) Selain memberikan persetujuan atas permohonan persetujuan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat MENETAPKAN: a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris BUS penerima pemisahan, jika ada perubahan; b. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP BUS penerima pemisahan, jika pemisahan disertai dengan penggantian atau perubahan PSP; dan c. hasil penilaian wawancara terhadap calon anggota DPS BUS penerima pemisahan, jika ada perubahan.
