PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 79
BAB 5 — PEMISAHAN DAN KONSOLIDASI UUS
(1) BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima pemisahan secara bersama-sama mengajukan permohonan persetujuan pemisahan UUS dari BUK kepada OJK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan RUPS yang menyetujui pemisahan. (2) Permohonan persetujuan pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pemenuhan persyaratan dokumen permohonan persetujuan pemisahan UUS dari BUK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
