PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 73
BAB 5 — PEMISAHAN DAN KONSOLIDASI UUS
Persetujuan atau penolakan OJK atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.
