PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 69
BAB 5 — PEMISAHAN DAN KONSOLIDASI UUS
Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS kepada OJK, disertai pemenuhan persyaratan dokumen permohonan persetujuan prinsip tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
