PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 68
BAB 5 — PEMISAHAN DAN KONSOLIDASI UUS
Pemberian izin pendirian BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip; dan b. izin usaha, sesuai dengan Peraturan OJK mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.
