PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 60
BAB 5 — PEMISAHAN DAN KONSOLIDASI UUS
BUK yang memiliki UUS dapat melakukan pemisahan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
