Pasal 59
BAB 5 — PEMISAHAN DAN KONSOLIDASI UUS
(1) BUK yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu yang memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan. (2) Nilai aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah serta ketentuan OJK mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional. (3) BUK yang melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 (dua) tahun setelah batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah.
