PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 27
BAB 4 — KANTOR UUS
(1) UUS MENETAPKAN kantor atau unit organisasi yang bertanggung jawab sebagai pengelola atas TPE yang disediakan. (2) UUS wajib melaporkan penyediaan, pemindahan alamat, atau pengakhiran penyediaan TPE kepada OJK setelah pelaksanaan penyediaan, pemindahan alamat, atau pengakhiran penyediaan TPE.
