PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 26
BAB 4 — KANTOR UUS
Kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat menjalankan kegiatan layanan dan operasional kepada nasabah dengan menggunakan saluran elektronik dan/atau penyediaan TPE baik secara menyeluruh atau sebagian.
