PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 21
BAB 3 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF UUS
(1) Dalam hal adanya kekosongan jabatan Pejabat Eksekutif UUS atau Pejabat Eksekutif UUS yang menjabat tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan, UUS dapat melakukan penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS. (2) Penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) UUS wajib mengangkat Pejabat Eksekutif UUS yang definitif paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
