Pasal 20
BAB 3 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF UUS
(1) UUS wajib melakukan penilaian terhadap calon Pejabat Eksekutif UUS sebelum melakukan pengangkatan atau penggantian Pejabat Eksekutif UUS. (2) Penilaian terhadap calon Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. penilaian rekam jejak termasuk sanksi yang pernah diberikan BUK yang memiliki UUS; b. kepemilikan kredit dan/atau pembiayaan macet atau kepailitan; c. latar belakang pendidikan baik formal maupun informal; d. prestasi yang dicapai dalam pelaksanaan tugas; e. kemampuan calon untuk menduduki posisi yang akan dijabat; dan f. rangkap jabatan.
