PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 16
BAB 3 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF UUS
Anggota DPS harus memenuhi persyaratan: a. integritas, yang paling sedikit mencakup:
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK; 3. memiliki komitmen terhadap pengembangan perbankan syariah yang sehat; dan 4. tidak termasuk dalam pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; b. kompetensi, yang paling sedikit memiliki:
- pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah; dan
- pengetahuan di bidang perbankan dan/atau pengetahuan keuangan secara umum; dan c. reputasi keuangan, yang paling sedikit mencakup:
- tidak termasuk dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
- tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
