PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 15
BAB 3 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF UUS
Tugas dan tanggung jawab DPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola syariah.
