PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Pasal 26
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penyelenggaraan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait. (2) Penyelenggaraan CBP oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
