PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CBP dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan Pangan Nasional; b. Dinas provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan; dan c. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu bila diperlukan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan secara tertulis hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
