PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DANA DEKONSENTRASI KEPADA...
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP URUSAN PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Rencana Program yang dibiayai melalui Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: a. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya; b. program pelatihan, penelitian dan pengembangan kerjasama internasional; dan c. program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. (2) Besaran anggaran untuk rencana Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
