PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DANA DEKONSENTRASI KEPADA...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP URUSAN PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Lingkup urusan yang dilimpahkan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan Renja-KL yang mengacu pada RKP dalam bentuk yang mencakup: a. rencana Program dan anggaran; b. rencana Kegiatan dan anggaran; dan c. kinerja kegiatan. (2) Besaran anggaran Dana Dekonsentrasi untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
