Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, merupakan usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik
Wisata alam, daya tarik wisata budaya dan daya tarik Wisata buatan/binaan manusia. (2) Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf b, merupakan usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata. (3) Jasa transportasi wisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata bukan angkutan transportasi regular/umum; (4) Jasa perjalanan wisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, merupakan usaha biro perjalanan Wisata (penyediaan jasa perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan Pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah) dan usaha agen perjalanan Wisata (usaha jasa pemesanan tiket dan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan); (5) Jasa makanan dan minuman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, dapat berupa restoran, kafe, jasa boga dan bar/kedai minum; (6) Penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f, merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya berupa hotel, villa, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata. (7) Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk Pariwisata. (8) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf h, merupakan usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional dan internasional. (9) Usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf i, merupakan usaha yang menyelenggarakan Wisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa
lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau dan waduk.
