PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 13
BAB 2 — GANGGUAN DAN SISTEM PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Pelaksana pengamanan kepariwisataan, meliputi: a. Polisi Pariwisata;dan b. satuan kewilayahan. (2) Kegiatan pengamanan Kepariwisataan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman/gangguan yang mungkin timbul dan/atau atas permintaan pengelola Usaha Pariwisata.
