PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel Kepala BNN wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan fungsi pemerintahan. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP. (3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas, efisiensi dan ekonomis pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
