PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sasaran pengawasan intern, meliputi: a. seluruh program/kegiatan; b. pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; dan c. pengelolaan dan pertanggungjawaban sumber daya non keuangan, antara lain kepegawaian, barang milik negara.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dari aspek kehematan, efektivitas, efisiensi, dan aspek manajemen pengelolaan program/kegiatan.
