PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Gas Hidrogen yang selanjutnya disebut gas adalah unsur gas yang tidak berbau, tidak berwarna, dan bernomor atom satu.
- Tabung Gas adalah tabung yang digunakan sebagai pembangkit dalam pembuatan gas.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Stasiun yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengamatan meteorologi udara atas.
- Petugas UPT adalah Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan dan bertugas di Lingkungan UPT yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
