PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 23
BAB 3 — PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
Peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Regu 3, terdiri dari: a. 10 (sepuluh) pucuk senjata api laras panjang organik satuan; b. pakaian PDL 3 Brimob; c. kendaraan angkut pasukan; dan d. HT dan handset.
