PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 22
BAB 3 — PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
Peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Regu 2, terdiri dari: a. 10 (sepuluh) pucuk senjata api laras panjang organik satuan; b. pakaian PDL 3 Brimob; c. kendaraan angkut pasukan/terpidana; d. HT dan handset; e. borgol; dan f. ambulans.
