PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Regu 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. (2) Regu 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan pengamanan di luar lokasi pelaksanaan pidana mati. (3) Dalam hal dibutuhkan perkuatan, jumlah regu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah disesuaikan dengan perkembangan situasi.
