Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Regu 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. (2) Regu 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menentukan route perjalanan menuju lokasi pelaksanaan pidana mati paling sedikit 3 (tiga) alternatif; b. melaksanakan penyesatan route pada saat dilaksanakan penjemputan terpidana, sehingga route perjalanan dari LP ke tempat pelaksanaan pidana mati atau ke tempat lain yang ditunjuk Jaksa agar tidak dapat diikuti/dilacak; c. menentukan jenis mobil, warna, dan merk yang serupa dengan kendaraan yang digunakan oleh Regu 2 untuk membawa terpidana mati; dan
d. menyiapkan rangkaian pengawalan roda 2 (dua), roda 4 (empat), maupun roda 6 (enam) yang akan digunakan.
