PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELIDIKAN
(1) Atasan yang memberi perintah untuk pelaksanaan penyelidikan di luar wilayah hukum, dapat meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang di wilayah dilaksanakannya penyelidikan. (2) Atas permintaan bantuan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat wilayah setempat wajib memberikan bantuan guna kelancaran dan keberhasilan penyelidikan. (3) Dalam hal menghindarkan salah pengertian, petugas yang melakukan penyelidikan di luar wilayah hukum wajib memberitahukan kegiatannya kepada pejabat yang berwenang setempat, terkecuali jika terdapat petunjuk/arahan dari atasan yang memberi perintah untuk merahasiakan kegiatan penyelidikan.
