PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 24
BAB 3 — PENYELIDIKAN
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyelidikan ke Luar Wilayah Hukum dan Surat Izin Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 oleh Pejabat Atasan penyelidik/penyidik setingkat: a. Direktur/ Wakil Direktur Bareskrim; b. Direktur/ Wakil Direktur Reskrim Polda; c. Kepala Polwil untuk wilayah di luar Polwil; d. Kepala Polres untuk wilayah di luar Polres; dan e. Kepala Kapolsek untuk wilayah di luar Polsek. (2) Tembusan Surat Perintah Penyelidikan ke Luar Wilayah Hukum dan Surat Izin Jalan wajib dikirimkan/dibawa oleh petugas kepada Pejabat yang berwenang setempat.
