PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 114
BAB 9 — PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
(1) Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan
Penyitaan hanya atas benda bergerak dengan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani oleh Perwira Pengawas Penyidik. (2) Setelah dilaksanakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Penyidik wajib segera membuat Berita Acara Penyitaan dan melaporkan kepada Perwira Pengawas Penyidik serta memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan terhadap benda sitaan.
