Pasal 113
BAB 9 — PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
(1) Penyitaan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (2) dalam hal penyitaan terhadap benda tidak bergerak, surat, maupun tulisan lainnya harus dilengkapi dengan izin dan/atau atas izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyitaan dan Surat Permintaan Izin Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
