Pasal 110
BAB 9 — PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
(1) Dalam hal keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan Penggeledahan dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Perwira Pengawas Penyidik. (2) Setelah dilaksanakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik wajib segera membuat Berita Acara Penggeledahan dan melapor kepada Perwira Pengawas Penyidik serta mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. (3) Dalam hal melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.
