Pasal 109
BAB 9 — PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
(1) Penggeledahan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Permintaan Izin Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya dan Surat Perintah Penggeledahan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
