Pasal 29
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu yang telah berdiri dan telah beroperasisebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, serta belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016. (2) Permohonan izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK, sesuai dengan format dalam Lampiran XV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri: a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; b. proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan 4 (empat) bulanan yang dimulai sejak LKM melakukan kegiatan operasional untuk 2 (dua) tahun pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g angka 5); c. laporan keuangan tahunan yang paling kurang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan selama 2 www.djpp.kemenkumham.go.id
(dua) tahun terakhir; d. laporan posisi keuangan penutupan dan laporan posisi keuangan pembukaan dari LKM yang akan dikukuhkan; e. kinerja pembiayaan LKM selama 2 (dua) tahun terakhir; dan f. data Direksi, Dewan Komisaris, DPS, pemegang saham atau anggota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c kecuali surat pernyataan mengenai setoran modal. (3) Pemenuhan ketentuan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah bagi permohonan izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ekuitas pada laporan posisi keuangan pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (4) Dalam hal permohonan izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak benar, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima, OJK menyampaikan kepada pemohon untuk memenuhi persyaratan. (5) OJK memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
