PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga...
Pasal 28
BAB 11 — SANKSI
(1) Dalam hal LKM tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 21 ayat(1) Peraturan OJK ini, OJK menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada LKM untuk memenuhi ketentuan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan dari OJK. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir dan LKM tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan OJK ini, maka LKM yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan OJK ini.
