PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga...
Pasal 11
BAB 3 — KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
(1) Direksi LKM dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi pada LKM lain. (2) Direksi LKM dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) LKM lain. (3) Dewan Komisaris LKM dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) LKM lain.
