Pasal 10
BAB 3 — KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Direksi dan Dewan KomisarisLKM harus memenuhi persyaratan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; d. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; e. salah satuDireksi harus memiliki pengalaman operasional dibidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun; f. dansalah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling singkat 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
