PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Logistik Pemilihan; b. pengadaan dan pendistribusiannya; dan c. sarana teknologi dalam melaksanakan Logistik Pemilihan.
