PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melaksanakan pengawasan pada saat tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS memperhatikan penerapan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
