PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Dalam hal terdapat kondisi surat suara yang dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
