PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal terdapat kondisi surat suara yang dicetak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah kekurangannya. (2) Dalam hal terdapat kondisi surat suara yang dicetak tidak sesuai standar kebutuhan, bentuk ukuran, dan spesifikasi teknis, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
- KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menggunakan surat suara tersebut; dan
- KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
