PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 9
BAB 4 — PENATAUSAAAN DAN PELAPORAN
(1) Pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dan 0% (nol persen) harus dilakukan penatausahaan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dan 0% (nol persen) kepada Kepala BKKBN melalui Sekretaris Utama BKKBN.
