Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP SAMPAI DENGAN RP0.00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan secara tertulis kepada Kepala BKKBN melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan Keluarga Berencana BKKBN. (2) Format Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan Keluarga Berencana BKKBN dapat menyetujui atau menolak permohonan. (4) Kepala BKKBN melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan Keluarga Berencana BKKBN MENETAPKAN prosedur teknis mengenai persetujuan dan penolakan permohonan.
