Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN TARIF ATAS JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Kepala BKKBN melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana BKKBN, dapat MENETAPKAN pengenaan tarif terhadap Layanan Pelatihan Teknis Substantif sebesar 50% (lima puluh persen) pada peringatan hari besar nasional bidang kependudukan dan keluarga berencana nasional. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Hari besar nasional bidang kependudukan dan keluarga berencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hari keluarga nasional; b. hari pelayanan kontrasepsi sedunia; c. hari kependudukan dunia; d. hari anak nasional; dan e. hari besar nasional lainnya yang berkaitan dengan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
